Rekap data Jalan & Jembatan
Tentang Sistem Informasi Jalan Jembatan Kabupaten Cianjur
Dalam lingkup Nasional, khususnya kebijakan terkait dengan Satu Data Indonesia adalah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi dan dapat diakses oleh pengguna data, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data pemerintah daerah. Penyelenggaraan dan pengelolaan data bidang pembangunan infrastruktur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Pasal 12 mengamanatkan statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, termasuk di dalamnya database infrastruktur secara terpadu.
Pembangunan database wilayah berbasis geospasial, juga mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial bahwa informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial (pendataan yang berbasis GIS). Seperti yang diamanatkan pada pasal 23 ayat 1, bahwa Informasi Geospasial (IG) dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau setiap orang dan pasal 53 ayat 1, bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur Informasi Geospasial untuk memperlancar penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Untuk meningkatkan aksebilitas data spasial secara nasional tersebut maka telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional yang perlu ditindaklanjuti dengan pembangunan simpul jaringan dan unit kliring pada tingkat Kabupaten dan Kota sebagai pusat data spasial daerah. Seperti yang diamanatkan pada pasal 5 bahwa simpul jaringan meliputi pemerintah daerah kabupaten/kota dan pasal 11 ayat 1, untuk melaksanakan tugas simpul jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan data spasial, ditetapkan unit kliring oleh masing - masing pimpinan simpul jaringan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka daerah perlu mempersiapkan database pembangunan wilayah berbasis geospasial yang berfungsi sebagai simpul jaringan (network node) untuk penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan data spasial tertentu dari perangkat daerah yang ada di Kabupaten Ciamis dalam bentuk data base pembangunan wilayah berbasis geospasial.
Maksud & Tujuan
Sistem ini dibangun atas dasar kebutuhan informasi terkait kondisi jaringan jalan dan jembatan diwilayah Kabupaten Cianjur berbasis geospasial
Informasi Geospasial
Tersusunnya struktur basis data infrastruktur bereferensi geografis di Dinas PUPR Kabupaten Cianjur
Transparan
Masyarakat dapat mengakses data terkait jaringan jalan dan jembatan diwilayah Kabupaten Cianjur melalui website
Kontak
Lokasi:
Jl. Adi Sucipta, Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43212
Email:
dputr@cianjurkab.go.id
Telp:
(0263) 2918636
